SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI K.A.K INDONESIA KONSULTAN

 

PT.K.A.K INDONESIA

WE SERVICES

FREE CONSULTASY

CS 1

CS 2

 

ALAMAT KAMI:

 

PT. K.A.K INDONESIA

 

KIRANA CIBITUNG

BLOK M.2 NO.09

WANAJAYA,CIBITUNG

BEKASI-INDONESIA

 

TELP :

083863866825 (DIDIK)

082260267437 (AWAN ) 

 

WA:

083863866825 (DIDIK)

082260267437 (AWAN ) 

 

EMAIL:

kakindonesiapt@gmail.com

 

WELCOME KONSULTAN SIUP

 

SIUJK

KAMI KONSULTAN PENGURUSAN SIUP

 

LAMA PROSES 1 HARI

BIAYA Rp 1.500.000

SILAHKAN LANGSUNG HUBUNGI STAFF KAMI

 

 

Sejak Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) disahkan, tidak ada lagi penerbitan SIUP, TDP, atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

 

Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) tak perlu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), hingga Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk memulai usaha. Kini, cukup dengan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)

 

NIB berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai tanda tangan elektronik. NIB ini berlaku sebagai Izin Usaha,TDP, Angka Pengenal Importir (API), termasuk hak akses kepabeanan. 

 

Ke Absahan dan Kecepatan pengurusan adalah Prinsip yang kami junjung tinggi.

 

PERSYARATAN NIB :


1.FC AKTA PENDIRIAN DAN PERUBAHAN


2.FC SK PENDIRIAN DAN PERUBAHAN (JIKA ADA)


3.USER NAME DAN PASSWORD OSS


4.NPWP & EMAIL   PERUSAHAAN


5.NO HP DIREKTUR ATAU NO HP PERUSAHAAN   


INFO LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI STAFF KAMI !!!   

 

DEMIKIAN PENJELASAN MENGENAI

SIUP    

SIUP  TDP 

PERPANJANGAN SIUP    

PENGURUSAN SIUP     

SYARAT PENGURUSAN SIUP   

PROSEDUR PENGURUSAN SIUP  

JASA PENGURUSAN SIUP  

PEMBUATAN SIUP 

JASA PEMBUATAN SIUP   

PERUBAHAN SIUP TDP 

SIUP TDP 

SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN 

BIAYA SIUP  TDP

NIB

NOMOR INDUK BERUSAHA

BIAYA PENGURUSAN SIUP TDP

SIUP TDP

 

BIAYA PENGURUSAN SIUP TDP

Untuk biaya silahkan hubungi langsung staf marketing kami

 

 

Kenapa Memilih Kami :

read more...

Pengecekan Dokumen Secara Online :

read more....

Pengurusan Ijin Lain :

read more...

Jalur Cepat Pembuatan SIUJK :

read more...